Sebagian masyarakat belum mengetahui kedudukan wali dalam pernikahan, termasuk siapa saja yang berhak menjadi wali bagi calon pengantin perempuan.
Untuk itu pada tulisan kali ini akan kami paparkan pengertian wali dan siapa saja yang bisa menjadi wali dalam pernikahan sesuai Menurut Kompillasi Hukum Islam
Pada Pasal 20
(1) yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi sarat hukum Islam yakni, muslim, aqil dan baligh..
(2) Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab
b. wali hakim
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukandari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat lai-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjai wali, mak yang paling berhak menjadi wali ialah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah adalah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Adapun secara detail urutan wali nasab adalah sebagai berikut
1. Ayah kandung,
2. Kakek (dari garis ayah) dan seterusnya ke atas dalm garis laki-laki,
3. Saudara laki-laki sekandung,
4. Saudara laki-laki seayah,
5. Anak laki-laki saudara laki-laki saudara sekandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung,
8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
9. Saudara laki-laki ayah sekandung (paman),
10. Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah),
11. Anak laki-laki paman sekandung,
12. Anak laki-laki paman seayah,
13. Saudara laki-laki kakek sekandung,
14. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung,
15. Anak laki-lakisaudara laki-laki kakek seayah.