Sebagian masyarakat masih belum memahi fungsi pentingnya wali dalam pernikahan, sehingga ada kejadian kejadian ketika dengan mudah calon pengantin (khususnya yang putri) meminta kepada pihak berwenang di KUA Kecamatan Blimbing untuk menjadi wali nikah.
Padahal setelah dikonfirmasi alasannya mengapa yang bersangkutan meminta wali nikah – alasannya tidak jelas, seperti bapaknya sudah linglung atau hilang ingatan, tetapi ketika diminta surat keterangan resmi dari rumah sakit jiwa yang menjelaskan kondisi bapaknya, yang bersangkutan berkelit dan seterusnya.
Untuk itu ada baiknya, masyarakat mengetahui tentang kapan di perbolehkan menikah menggunakan wali hakim menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pengertian wali hakim yaitu:
Wali hakim adalah Pejabat yang di tunjuk oleh menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehya untukbertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.
Adapun berpindahnya Wali nasab pada Wali Hakim apabila:
- Sudah tidak ada garis wali nasab
- Walinya Mafqud / Hilang
- Walinya Baid /jauh (jarak Boleh qosor 92,5 km )
- Walinya sedang sakit
- Walinya tidak dapat di hubungi
- Walinya sedang Ihrom ( Haji / Umroh )
- Walinya Udhur
- Walinya Adhol /mogok ( berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama ).
Demikian tulisan singkat tentang kapan bolehnya wali nasab digantikan wali hakim , semoga bermanfaat.
As claimed by Stanford Medical, It's really the one and ONLY reason this country's women get to live 10 years more and weigh on average 42 lbs less than we do.
BalasHapus(And by the way, it is not related to genetics or some secret diet and really, EVERYTHING related to "how" they eat.)
BTW, I said "HOW", and not "what"...
TAP on this link to uncover if this easy test can help you release your real weight loss possibilities