Kantor Kemenag Kota Malang

Profil kantor Kementerian Agama Kota Malang dilihat dari salah satu sudut kawasan jalan Patimura Malang.Kantor nampak asri dan hijau menyegarkan mata yang memandangnya

Masjid Jami' Kota Malang

Ini adalah Masjid kebanggaan warga kota Malang, sebuah masjid dengan arsitektur yang sangat menarik dan unik menambah identitas kota Malang sebagai kota pelajar nan religius

Masjid Jami' Turen Kabupaten Malang

Sebuah Masjid yang sempat menggemparkan masyarakat Jawa Timur dan Indonesia secara umumnya, karena dipercayai ada kekuatan supranatural saat pembangunannya. Masjid ini memiliki cita arsitektur yang sangat indah dan menarik

Balaikota Malang

Salah satu destinasi wisata yang cukup menarik dan artistik di Kota Malang adalah Balai Kota yang arsitekturnya merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Kantor Urusan Agama

Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang adalah salah satu beberapa KUA di Kota Malang yang selalu siap memberikan pelayanan terbaiknya untuk masyarakat kota Malang

Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 September 2018

Susunan Wali Nikah



Gambar di atas adalah susunan dan urut-urutan wali nikah bagi calon mempelai wanita yang hendak melaksanakan akad pernikahan. Keberadaan wali menjadi sangat penting bagi wanita atau gadis yang belum pernah menikah karena tanpa keberadaan dan izin dari wali Nasab biasanya kehendak nikahnya yang diajukan ke KUA akan ditunda. 

Rabu, 01 Agustus 2018

Peran Wali Hakim Dalam Pernikahan





Sebagian masyarakat masih belum memahi fungsi pentingnya wali dalam pernikahan, sehingga ada kejadian kejadian ketika dengan mudah calon pengantin (khususnya yang putri) meminta kepada pihak berwenang di KUA Kecamatan Blimbing untuk menjadi wali nikah.

Padahal setelah dikonfirmasi alasannya mengapa yang bersangkutan meminta wali nikah – alasannya tidak jelas, seperti bapaknya sudah linglung atau hilang ingatan, tetapi ketika diminta surat keterangan resmi dari rumah sakit jiwa yang menjelaskan kondisi bapaknya, yang bersangkutan berkelit dan seterusnya.

Untuk itu ada baiknya, masyarakat mengetahui tentang kapan di perbolehkan menikah menggunakan wali hakim menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pengertian wali hakim yaitu:


Wali hakim adalah Pejabat yang di tunjuk oleh menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehya untukbertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

Adapun berpindahnya Wali nasab pada Wali Hakim apabila:

  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya Mafqud / Hilang
  • Walinya Baid /jauh (jarak Boleh qosor 92,5 km )
  • Walinya sedang sakit
  • Walinya tidak dapat di hubungi
  • Walinya sedang Ihrom ( Haji / Umroh )
  • Walinya Udhur
  • Walinya Adhol /mogok ( berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama ).


Demikian tulisan singkat tentang kapan bolehnya wali nasab digantikan wali hakim , semoga bermanfaat.

Bagian Wali Nasab Menurut KHI




Sebagian masyarakat belum mengetahui kedudukan wali dalam pernikahan, termasuk siapa saja yang berhak menjadi wali bagi calon pengantin perempuan.

Untuk itu pada tulisan kali ini akan kami paparkan pengertian wali dan siapa saja yang bisa menjadi wali dalam pernikahan sesuai Menurut Kompillasi Hukum Islam

Pada Pasal 20


(1) yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi sarat hukum Islam yakni, muslim, aqil dan baligh..

(2) Wali nikah terdiri dari :

a. Wali nasab
b. wali hakim

Pasal 21


(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukandari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama, kelompok kerabat lai-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjai wali, mak yang paling berhak menjadi wali ialah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah adalah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah

(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Adapun secara detail urutan wali nasab adalah sebagai berikut

1. Ayah kandung,
2. Kakek (dari garis ayah) dan seterusnya ke atas dalm garis laki-laki,
3. Saudara laki-laki sekandung,
4. Saudara laki-laki seayah,
5. Anak laki-laki saudara laki-laki saudara sekandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung,
8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
9. Saudara laki-laki ayah sekandung (paman),
10. Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah),
11. Anak laki-laki paman sekandung,
12. Anak laki-laki paman seayah,
13. Saudara laki-laki kakek sekandung,
14. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung,
15. Anak laki-lakisaudara laki-laki kakek seayah.