TUGAS DAN FUNGSI KUA
Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan sangat strategis, karena Kantor
Urusan Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat dengan melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti
pencatatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari
besar keagamaan, sosialisasi hisab rukyat, pembinaan hubungan baik dengan para
ulama pemuka agama dan penyelenggaraan pencatatan dan pembuatan Akta Wakaf.
Perubahan yang terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi,
menuntut Kantor Urusan Agama Kecamatan bergerak cepat dalam mengemban tugas
yang bertambah berat.
Kantor Urusan Agama dibawah Kementerian Agama yang sentralistik harus berusaha
sekuat tenaga mensejajarkan diri dengan instansi lain yang berada dalam lingkup
otonomi daerah yang lebih leluasa dalam pengembangan diri karena memiliki
keleluasaan dalam pengelolaan dana daerah.
Untuk menjalankan tugas berat tersebut, Kantor Urusan Agama
Kecamatan membutuhkan kinerja yang optimal yang didukung oleh sumber daya
manusia yang mumpuni dari karyawan dan karyawati Setiap
karyawan-karyawati Kantor Urusan Agama harus melek teknologi tidak gagap dalam
menghadapi kemajuan zaman. Era Global saat ini menuntut segala sesuatunya
diselesaikan dengan cepat dan rapi. Komputerisasi arsip, data dan penulisan
akta nikah merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari lagi. Jalinan
hubungan dengan masyarakat melalui media internet merupakan sesuatu yang tidak
mungkin dihindari lagi. Disamping itu, dukungan perencanaan yang baik dan
strategis merupakan langkah awal dalam melakukan pengkokohan kinerja yang
bertanggungjawab bagi terwujudnya visi dan misi Departemen Agama secara umum
dan Kantor Urusan Agama Kecamatan secara khusus.
Pada dasarnya setiap kebijaksanaan operasional dalam menentukan keberhasilan
program dan kegiatan satuan organisasi, dalam hal ini Kantor Urusan Agama
Kecamatan, terlebih dahulu dibuat suatu landasan kebijakan yang akan ditempuh
untuk menentukan tujuan apa yang akan dicapai, sasaran apa yang harus
dilakukan, serta bagaimana merealisasikannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota
Malang membuat program kerja sebagai landasan kebijakan, dalam rangka
merealisasikan tujuan yang tertuang dalam visi dan misi KUA Kecamatan Blimbing.
Dengan memperhatikan visi dan misi dan pelaksanaan program kerja yang telah
ditetapkan untuk mencapai visi dan misi bisa dilihat tentang kegagalan atau
keberhasilan satuan organisasi dalam hal ini Kantor Urusan Agama dimaksud.
0 komentar:
Posting Komentar