Rabu, 01 Agustus 2018

Tupoksi KUA

TUGAS DAN FUNGSI KUA

            Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan sangat strategis, karena Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti pencatatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan, sosialisasi hisab rukyat, pembinaan hubungan baik dengan para ulama pemuka agama dan penyelenggaraan pencatatan dan pembuatan Akta Wakaf. Perubahan yang terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi, menuntut Kantor Urusan Agama Kecamatan bergerak cepat dalam mengemban tugas yang bertambah berat.
            Kantor Urusan Agama dibawah Kementerian Agama yang sentralistik harus berusaha sekuat tenaga mensejajarkan diri dengan instansi lain yang berada dalam lingkup otonomi daerah yang lebih leluasa dalam pengembangan diri karena memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dana daerah.
Untuk menjalankan tugas berat tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan membutuhkan kinerja yang optimal yang didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni dari karyawan dan karyawati  Setiap karyawan-karyawati Kantor Urusan Agama harus melek teknologi tidak gagap dalam menghadapi kemajuan zaman. Era Global saat ini menuntut segala sesuatunya diselesaikan dengan cepat dan rapi. Komputerisasi arsip, data dan penulisan akta nikah merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari lagi. Jalinan hubungan dengan masyarakat melalui media internet merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihindari lagi. Disamping itu, dukungan perencanaan yang baik dan strategis merupakan langkah awal dalam melakukan pengkokohan kinerja yang bertanggungjawab bagi terwujudnya visi dan misi Departemen Agama secara umum dan Kantor Urusan Agama Kecamatan secara khusus.
            Pada dasarnya setiap kebijaksanaan operasional dalam menentukan keberhasilan program dan kegiatan satuan organisasi, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan, terlebih dahulu dibuat suatu landasan kebijakan yang akan ditempuh untuk menentukan tujuan apa yang akan dicapai, sasaran apa yang harus dilakukan, serta bagaimana merealisasikannya.
            Untuk mencapai tujuan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang membuat program kerja sebagai landasan kebijakan, dalam rangka merealisasikan tujuan yang tertuang dalam visi dan misi KUA Kecamatan Blimbing.
            Dengan memperhatikan visi dan misi dan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan untuk mencapai visi dan misi bisa dilihat tentang kegagalan atau keberhasilan satuan organisasi dalam hal ini Kantor Urusan Agama dimaksud.

0 komentar:

Posting Komentar