Luas Wilayah Tahun 2006 :
No.
|
Nama Kecamatan
|
Luas / H
|
1.
|
Kecamatan Klojen
|
909.783
|
2.
|
Kecamatan Blimbing
|
1.800.538
|
3.
|
Kecamatan Kedung Kandang
|
4.206. 957
|
4.
|
Kecamatan Lowokwaru
|
2.270. 546
|
5.
|
Kecamatan Sukun
|
2. 517. 809
|
Jumlah
|
11. 705. 633
|
Visi :
Terwujudnya masyarakat kecamatan Blimbing yang agamis,sadar hukum, beretika dan budaya dilandasi dengan akhlaqul karimah, baik antara internal dan antar umat beragama.
Misi :
1.Berupaya meningkatkan kualitas SDM sebagai pelayan masyarakat.
2.Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat berbasis teknologi informasi di bidang NTCR, Wakaf dan Ibsos.
3.Memperkokoh kerukunan internal dan eksternal umat beragama sehingga tercipta kedamaian.
4.Berpatisipasi dalam menjaga kehormonisan rumah tangga melalui pembekalan calon pengantin dan penasihatan perkawinan.
5.Berpatisipasi aktif dalam pemberdayaan lembaga-lembaga ke agamaan dalam bingkai pembangunan nasionala.
6.Mengadakan koordinasi dengan pejabat setempat dan pejabat lintas lintas sektoral.
Tujuan :
Terwujudnya hubungan koordinatif secara harmonis antara pegawai KUA Kecamatan Blimbing
Peningkatan skill individu dalam pelayanan NR, Zawa Ibsos, dan administrasi perkantoran.
Terciptanya hubungan yang harmonis secara dinamis dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lembaga keagamaan yang ada di kecamatan Blimbing
Peningkatan perbaikan dan pengadaan sarana-prasarana menuju pelayanan prima terutama komputerisasi seluruh unit pelayanan secara online.
Perbaikan pelayanan kehidupan umat beragama serta Pemantapan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.
Sasaran : a. Terciptanya produktifitas kerja, kedisplinan dan profesionalisme pegawai sebagai pelaksanaan pelayanan publik.
b. Terwujudnya spesialisasi skill individu pegawai pada tugasnya.
c. Terjalinnya hubungan dan kerjasama yang sinergis secara baik dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lemabaga keagamaan sehingga terjadi singkronisasi program.
d. Terpenuhinya sarana-prasarana yang memadai dengan managemen yang baik guna memberi pelayanan yan terbaik bagi masyarakat.
e. Terciptanya pelayanan prima pada umat beragama sehingga bisa menigkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.
Usaha-Usaha dalam Mencapai Tujuan Dan Sasaran :Untuk merealisasikan tujuan yang diinginkan dan sasaran yang ingin dicapai Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing telah menyusun program dan kegiatan sebagai berikut :
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN BLIMBING
A. Pembinaan
1. Pembinaan Staf
2. Pembinaan Pembantu Penghulu
3. Pembinaan P2A (Pembinaan Pengamalan Agama)
4. Pembinaan BP.4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)
B. Pelayanan
1. Pelayanan Nikah / Rujuk
a. Pendaftaran Nikah / Rujuk baik secara offline maupun online
b. Pemeriksaan Catin dan Wali Nikah
c. Penasihatan Catin (SUSCATIN) secara periodik :
secara massal terkodinir se Kota Malang 4 x dalam 1 tahun
secara massal se Kecamatan Blimbing 4x dalam 1 tahun
insidentil harian.
d. Pelaksanaan Akad Nikah
e. Komputerisasi Pencatatan Register Nikah
f. Pencatatan Talak dan Cerai Gugat
g. Komputerisasi Pelayanan dan Pembinaan Zakat Wakaf
h. Komputerisasi penghitungan Hisab Rukyat
2. Dokumentasi dan Statistik
a. Dokumentasi
b. Statistik
3. Koordinasi
a. Lintas Sektoral
b. Vertikal
Tugas Pokok Dan Fungsi KUA
1. Tugas Pokok
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Bblimbing Kota Malang Propinsi Jawa Timur sesuai KMA 517 tahun 2001 pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan
2. Fungsi
Berdasarkan pasal 3 KMA 517 tahun 2001, Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang menjalankan fungsi :
a. Penyelenggaraan Statistik dan Dokumentasi
b. Penyelenggaraan Surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan;
c. Pelaksana pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, baitul maal dan ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam dasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam Mewujudkan Visi dan Misi KUA Blimbing.
1. DESEMBER 2006, PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA SINR
2. MEI 2007, SIDIK JARI,CETAK BUKU NIKAH DAN NB DI KUA KLOJEN MALANG. KUA BLIMBING MENGIKUTINYA 2 BULAN KEMUDIAN.
3. AGUSTUS 2007, NC ONLINE MELALUI SINR TERHUBUNG PADA http://kuakeblimbing.com
4. Maret 2008, Pengembangan SINR dengan cetak Akta Ikrar Wakaf (solusi dihentikannya pengiriman stok blangko ikrar wakaf)
5. Maret 2009, Pendaftaran Nikah Online melalui site http://bblimbing.depagkotamalang.go.id
6. Desember 2009, Print Out Sidik Jari dan Tanda Tangan Pada Register (nikah kantor) dan NB
7. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Rehab Kantor.
PENUTUP
Demikianlah sekilas profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, semoga sedikit banyak bisa memberikan arti dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengemban Visi dan Misi di Wilayah Kecamatan blimbing Kota Malang baik di dalam bidang pernikahan khususnya maupun keagamaan umumnya.
Dengan selesainya profil ini semoga dapat memotivasi kinerja para pegawainya dalam meningkatkan mutu serta pelayanan yang prima dan professional dengan teknologi yang canggih / IT.
Malang,……………………………….
Kepla KUA Kec. Blimbing
Ttd
H. Ahmad Sa’rani S. A
NIP. 19731113200031003










