PENDAHULUAN
Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan sangat strategis, karena Kantor
Urusan Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat dengan melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti
pencatatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari
besar keagamaan, sosialisasi hisab rukyat, pembinaan hubungan baik dengan para
ulama pemuka agama dan penyelenggaraan pencatatan dan pembuatan Akta Wakaf. Perubahan yang terjadi akibat
reformasi, otonomi daerah dan globalisasi, menuntut Kantor Urusan Agama
Kecamatan bergerak cepat dalam mengemban tugas yang bertambah berat.
Kantor Urusan Agama dibawah Kementerian Agama yang sentralistik harus berusaha
sekuat tenaga mensejajarkan diri dengan instansi lain yang berada dalam lingkup
otonomi daerah yang lebih leluasa dalam pengembangan diri karena memiliki
keleluasaan dalam pengelolaan dana daerah.
Untuk menjalankan tugas berat tersebut, Kantor Urusan Agama
Kecamatan membutuhkan kinerja yang optimal yang didukung oleh sumber daya
manusia yang mumpuni dari karyawan dan karyawati Setiap
karyawan-karyawati Kantor Urusan Agama harus melek teknologi tidak gagap dalam
menghadapi kemajuan zaman. Era Global saat ini menuntut segala sesuatunya
diselesaikan dengan cepat dan rapi. Komputerisasi arsip, data dan penulisan
akta nikah merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari lagi. Jalinan
hubungan dengan masyarakat melalui media internet merupakan sesuatu yang tidak
mungkin dihindari lagi. Disamping itu, dukungan perencanaan yang baik dan
strategis merupakan langkah awal dalam melakukan pengkokohan kinerja yang
bertanggungjawab bagi terwujudnya visi dan misi Departemen Agama secara umum
dan Kantor Urusan Agama Kecamatan secara khusus.
Pada dasarnya setiap kebijaksanaan operasional dalam menentukan keberhasilan
program dan kegiatan satuan organisasi, dalam hal ini Kantor Urusan Agama
Kecamatan, terlebih dahulu dibuat suatu landasan kebijakan yang akan ditempuh
untuk menentukan tujuan apa yang akan dicapai, sasaran apa yang harus
dilakukan, serta bagaimana merealisasikannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota
Malang membuat program kerja sebagai landasan kebijakan, dalam rangka
merealisasikan tujuan yang tertuang dalam visi dan misi KUA Kecamatan Blimbing.
Dengan memperhatikan visi dan misi dan pelaksanaan program kerja yang telah
ditetapkan untuk mencapai visi dan misi bisa dilihat tentang kegagalan atau
keberhasilan satuan organisasi dalam hal ini Kantor Urusan Agama dimaksud.
1. Letak Geografis.
2. Kondisi Sosiokultural
KUA Kecamatan blimbing beralamat di Jalan Indragiri
IV/11 Telpon (0341) 471104. Kecamatan Blimbing merupakan kecamatan paling utara
dari lima kecamatan yang ada di Wilayah Kota Malang yang memiliki wilayah kerja
terluas dibanding KUA lain. Kantor KUA Kec. Blimbing berada pada titik kordinat
-7°59’30.04” LS dan 112°38’51.68” BT dengan ketinggian 430 m dari permukaan
air laut . KUA Blimbing berada pada 2.21 Km dari Tugu Balai Kota Malang.
Wilayah Kerja KUA Blimbing, 60 % berada di utara kota Malang.
Kecamatan Blimbing merupakan bagian dari kota Malang yang 20
% wilayahnya merupakan daerah pedesaan. Karena itu sebagian besar penduduk yang
bermukim di wilayah Kecamatan Blimbing lebih kental dengan budaya Jawa tentunya,
mayoritas penduduk Kecamatan Blimbing berprofesi sebagai pedagang pegawai dan
yang pinggiran sebagai petani.
Luas Wilayah Tahun 2006 :
No.
|
Nama Kecamatan
|
Luas / H
|
1.
|
Kecamatan Klojen
|
909.783
|
2.
|
Kecamatan Blimbing
|
1.800.538
|
3.
|
Kecamatan Kedung Kandang
|
4.206. 957
|
4.
|
Kecamatan Lowokwaru
|
2.270. 546
|
5.
|
Kecamatan Sukun
|
2. 517. 809
|
Jumlah
|
11. 705. 633
|
Visi :
Terwujudnya masyarakat kecamatan Blimbing yang agamis,sadar hukum, beretika dan budaya dilandasi dengan akhlaqul karimah, baik antara internal dan antar umat beragama.
Misi :
1.Berupaya meningkatkan kualitas SDM sebagai pelayan masyarakat.
2.Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat berbasis teknologi informasi di bidang NTCR, Wakaf dan Ibsos.
3.Memperkokoh kerukunan internal dan eksternal umat beragama sehingga tercipta kedamaian.
4.Berpatisipasi dalam menjaga kehormonisan rumah tangga melalui pembekalan calon pengantin dan penasihatan perkawinan.
5.Berpatisipasi aktif dalam pemberdayaan lembaga-lembaga ke agamaan dalam bingkai pembangunan nasionala.
6.Mengadakan koordinasi dengan pejabat setempat dan pejabat lintas lintas sektoral.
Tujuan :
Terwujudnya hubungan koordinatif secara harmonis antara pegawai KUA Kecamatan Blimbing
Peningkatan skill individu dalam pelayanan NR, Zawa Ibsos, dan administrasi perkantoran.
Terciptanya hubungan yang harmonis secara dinamis dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lembaga keagamaan yang ada di kecamatan Blimbing
Peningkatan perbaikan dan pengadaan sarana-prasarana menuju pelayanan prima terutama komputerisasi seluruh unit pelayanan secara online.
Perbaikan pelayanan kehidupan umat beragama serta Pemantapan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.
Sasaran : a. Terciptanya produktifitas kerja, kedisplinan dan profesionalisme pegawai sebagai pelaksanaan pelayanan publik.
b. Terwujudnya spesialisasi skill individu pegawai pada tugasnya.
c. Terjalinnya hubungan dan kerjasama yang sinergis secara baik dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lemabaga keagamaan sehingga terjadi singkronisasi program.
d. Terpenuhinya sarana-prasarana yang memadai dengan managemen yang baik guna memberi pelayanan yan terbaik bagi masyarakat.
e. Terciptanya pelayanan prima pada umat beragama sehingga bisa menigkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.
Usaha-Usaha dalam Mencapai Tujuan Dan Sasaran :Untuk merealisasikan tujuan yang diinginkan dan sasaran yang ingin dicapai Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing telah menyusun program dan kegiatan sebagai berikut :
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN BLIMBING
A. Pembinaan
1. Pembinaan Staf
2. Pembinaan Pembantu Penghulu
3. Pembinaan P2A (Pembinaan Pengamalan Agama)
4. Pembinaan BP.4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)
B. Pelayanan
1. Pelayanan Nikah / Rujuk
a. Pendaftaran Nikah / Rujuk baik secara offline maupun online
b. Pemeriksaan Catin dan Wali Nikah
c. Penasihatan Catin (SUSCATIN) secara periodik :
secara massal terkodinir se Kota Malang 4 x dalam 1 tahun
secara massal se Kecamatan Blimbing 4x dalam 1 tahun
insidentil harian.
d. Pelaksanaan Akad Nikah
e. Komputerisasi Pencatatan Register Nikah
f. Pencatatan Talak dan Cerai Gugat
g. Komputerisasi Pelayanan dan Pembinaan Zakat Wakaf
h. Komputerisasi penghitungan Hisab Rukyat
2. Dokumentasi dan Statistik
a. Dokumentasi
b. Statistik
3. Koordinasi
a. Lintas Sektoral
b. Vertikal
Tugas Pokok Dan Fungsi KUA
1. Tugas Pokok
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Bblimbing Kota Malang Propinsi Jawa Timur sesuai KMA 517 tahun 2001 pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan
2. Fungsi
Berdasarkan pasal 3 KMA 517 tahun 2001, Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang menjalankan fungsi :
a. Penyelenggaraan Statistik dan Dokumentasi
b. Penyelenggaraan Surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan;
c. Pelaksana pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, baitul maal dan ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam dasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam Mewujudkan Visi dan Misi KUA Blimbing.
1. DESEMBER 2006, PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA SINR
2. MEI 2007, SIDIK JARI,CETAK BUKU NIKAH DAN NB DI KUA KLOJEN MALANG. KUA BLIMBING MENGIKUTINYA 2 BULAN KEMUDIAN.
3. AGUSTUS 2007, NC ONLINE MELALUI SINR TERHUBUNG PADA http://kuakeblimbing.com
4. Maret 2008, Pengembangan SINR dengan cetak Akta Ikrar Wakaf (solusi dihentikannya pengiriman stok blangko ikrar wakaf)
5. Maret 2009, Pendaftaran Nikah Online melalui site http://bblimbing.depagkotamalang.go.id
6. Desember 2009, Print Out Sidik Jari dan Tanda Tangan Pada Register (nikah kantor) dan NB
7. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Rehab Kantor.
PENUTUP
Demikianlah sekilas profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, semoga sedikit banyak bisa memberikan arti dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengemban Visi dan Misi di Wilayah Kecamatan blimbing Kota Malang baik di dalam bidang pernikahan khususnya maupun keagamaan umumnya.
Dengan selesainya profil ini semoga dapat memotivasi kinerja para pegawainya dalam meningkatkan mutu serta pelayanan yang prima dan professional dengan teknologi yang canggih / IT.
Malang,……………………………….
Kepla KUA Kec. Blimbing
Ttd
H. Ahmad Sa’rani S. A
NIP. 19731113200031003
0 komentar:
Posting Komentar