Rabu, 01 Agustus 2018

Selayang Pandang

PENDAHULUAN

            Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan sangat strategis, karena Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti pencatatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan, sosialisasi hisab rukyat, pembinaan hubungan baik dengan para ulama pemuka agama dan penyelenggaraan pencatatan dan pembuatan Akta Wakaf. Perubahan yang terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi, menuntut Kantor Urusan Agama Kecamatan bergerak cepat dalam mengemban tugas yang bertambah berat.
            Kantor Urusan Agama dibawah Kementerian Agama yang sentralistik harus berusaha sekuat tenaga mensejajarkan diri dengan instansi lain yang berada dalam lingkup otonomi daerah yang lebih leluasa dalam pengembangan diri karena memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dana daerah.
Untuk menjalankan tugas berat tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan membutuhkan kinerja yang optimal yang didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni dari karyawan dan karyawati  Setiap karyawan-karyawati Kantor Urusan Agama harus melek teknologi tidak gagap dalam menghadapi kemajuan zaman. Era Global saat ini menuntut segala sesuatunya diselesaikan dengan cepat dan rapi. Komputerisasi arsip, data dan penulisan akta nikah merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari lagi. Jalinan hubungan dengan masyarakat melalui media internet merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihindari lagi. Disamping itu, dukungan perencanaan yang baik dan strategis merupakan langkah awal dalam melakukan pengkokohan kinerja yang bertanggungjawab bagi terwujudnya visi dan misi Departemen Agama secara umum dan Kantor Urusan Agama Kecamatan secara khusus.
            Pada dasarnya setiap kebijaksanaan operasional dalam menentukan keberhasilan program dan kegiatan satuan organisasi, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan, terlebih dahulu dibuat suatu landasan kebijakan yang akan ditempuh untuk menentukan tujuan apa yang akan dicapai, sasaran apa yang harus dilakukan, serta bagaimana merealisasikannya.
            Untuk mencapai tujuan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang membuat program kerja sebagai landasan kebijakan, dalam rangka merealisasikan tujuan yang tertuang dalam visi dan misi KUA Kecamatan Blimbing.
            Dengan memperhatikan visi dan misi dan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan untuk mencapai visi dan misi bisa dilihat tentang kegagalan atau keberhasilan satuan organisasi dalam hal ini Kantor Urusan Agama dimaksud. 

1. Letak Geografis.
 KUA Kecamatan blimbing beralamat di Jalan Indragiri IV/11 Telpon (0341) 471104. Kecamatan Blimbing merupakan kecamatan paling utara  dari lima kecamatan yang ada di Wilayah Kota Malang yang memiliki wilayah kerja terluas dibanding KUA lain. Kantor KUA Kec. Blimbing berada pada titik kordinat -7°59’30.04” LS dan 112°38’51.68” BT dengan  ketinggian 430 m dari permukaan air laut . KUA Blimbing berada pada 2.21 Km dari Tugu Balai Kota Malang. Wilayah Kerja KUA Blimbing, 60 % berada di utara kota Malang.

2. Kondisi Sosiokultural
Kecamatan Blimbing merupakan bagian dari kota Malang yang 20 % wilayahnya merupakan daerah pedesaan. Karena itu sebagian besar penduduk yang bermukim di wilayah Kecamatan Blimbing lebih kental dengan budaya Jawa tentunya, mayoritas penduduk Kecamatan Blimbing berprofesi sebagai pedagang pegawai dan yang pinggiran sebagai petani.

Luas Wilayah Tahun 2006 :



No.
Nama Kecamatan
Luas / H
1.
Kecamatan Klojen
909.783
2.
Kecamatan Blimbing
1.800.538
3.
Kecamatan Kedung Kandang
4.206. 957
4.
Kecamatan Lowokwaru
2.270. 546
5.
Kecamatan Sukun
2. 517. 809

Jumlah
11. 705. 633
  

Visi :
Terwujudnya masyarakat kecamatan Blimbing yang agamis,sadar hukum, beretika dan budaya dilandasi dengan akhlaqul karimah, baik antara internal dan antar umat beragama.

Misi    :
1.Berupaya meningkatkan kualitas SDM sebagai pelayan masyarakat.
2.Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat berbasis teknologi informasi di bidang NTCR, Wakaf  dan Ibsos.
3.Memperkokoh kerukunan internal dan eksternal umat beragama sehingga tercipta kedamaian.
4.Berpatisipasi dalam menjaga kehormonisan rumah tangga melalui pembekalan calon pengantin dan  penasihatan perkawinan.
5.Berpatisipasi aktif dalam pemberdayaan lembaga-lembaga ke agamaan dalam bingkai   pembangunan nasionala.
6.Mengadakan koordinasi dengan pejabat setempat dan pejabat lintas lintas sektoral.

Tujuan
 Terwujudnya hubungan koordinatif secara harmonis antara pegawai KUA Kecamatan Blimbing
 Peningkatan skill individu dalam pelayanan NR, Zawa Ibsos, dan administrasi perkantoran.
 Terciptanya hubungan yang harmonis secara dinamis dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lembaga keagamaan yang ada di kecamatan Blimbing
 Peningkatan  perbaikan dan pengadaan sarana-prasarana menuju pelayanan prima terutama komputerisasi seluruh unit pelayanan secara online.
 Perbaikan pelayanan kehidupan umat beragama serta Pemantapan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.

Sasaran : a. Terciptanya produktifitas kerja, kedisplinan dan profesionalisme pegawai sebagai pelaksanaan pelayanan publik.
b. Terwujudnya spesialisasi skill individu pegawai pada tugasnya.
c. Terjalinnya hubungan dan kerjasama yang sinergis secara baik dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lemabaga keagamaan sehingga terjadi singkronisasi program.
d. Terpenuhinya sarana-prasarana yang memadai dengan managemen yang baik guna memberi pelayanan yan terbaik bagi masyarakat.
e. Terciptanya pelayanan prima pada umat beragama sehingga bisa menigkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.

Usaha-Usaha dalam  Mencapai Tujuan Dan Sasaran :Untuk merealisasikan tujuan yang diinginkan dan sasaran yang ingin dicapai Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing  telah menyusun program dan kegiatan sebagai berikut :

PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN BLIMBING
A. Pembinaan
 1. Pembinaan Staf
 2. Pembinaan Pembantu Penghulu
 3. Pembinaan P2A (Pembinaan Pengamalan Agama)
 4. Pembinaan BP.4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)

B. Pelayanan

1.  Pelayanan Nikah / Rujuk
    a.  Pendaftaran Nikah / Rujuk baik secara offline maupun online
    b.  Pemeriksaan Catin dan Wali Nikah
    c.  Penasihatan Catin (SUSCATIN) secara periodik :
         secara massal terkodinir se Kota Malang 4 x dalam 1 tahun
         secara massal se Kecamatan Blimbing 4x dalam 1 tahun
         insidentil harian.
    d.  Pelaksanaan Akad Nikah
    e.  Komputerisasi Pencatatan Register Nikah
    f.  Pencatatan Talak dan Cerai Gugat
    g.  Komputerisasi Pelayanan dan Pembinaan Zakat Wakaf
    h.  Komputerisasi penghitungan Hisab Rukyat

2.  Dokumentasi dan Statistik
    a. Dokumentasi
    b. Statistik
3.  Koordinasi
    a. Lintas Sektoral
    b. Vertikal

Tugas Pokok Dan Fungsi KUA
1. Tugas Pokok
   Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Bblimbing Kota Malang Propinsi Jawa Timur sesuai KMA 517 tahun 2001 pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten  / kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan
2. Fungsi
   Berdasarkan pasal 3 KMA 517 tahun 2001, Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang menjalankan fungsi :
   a.    Penyelenggaraan Statistik dan Dokumentasi
   b.    Penyelenggaraan Surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah  tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan;
   c.    Pelaksana pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, baitul maal dan ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah  sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen  Bimas Islam dasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam Mewujudkan Visi dan Misi KUA Blimbing.
1. DESEMBER 2006, PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA SINR
2. MEI 2007, SIDIK JARI,CETAK BUKU NIKAH DAN NB DI KUA KLOJEN MALANG. KUA BLIMBING MENGIKUTINYA 2 BULAN KEMUDIAN.
3. AGUSTUS 2007,  NC ONLINE MELALUI SINR TERHUBUNG PADA  http://kuakeblimbing.com
4. Maret 2008, Pengembangan SINR dengan cetak Akta Ikrar Wakaf (solusi dihentikannya pengiriman stok blangko ikrar wakaf)
5. Maret 2009, Pendaftaran Nikah Online melalui site http://bblimbing.depagkotamalang.go.id
6. Desember 2009, Print Out Sidik Jari dan Tanda Tangan  Pada Register (nikah kantor) dan NB
7. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Rehab Kantor.

PENUTUP

Demikianlah sekilas profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, semoga sedikit banyak bisa memberikan arti dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengemban Visi dan Misi di Wilayah Kecamatan blimbing Kota Malang baik di dalam bidang pernikahan khususnya maupun keagamaan umumnya.
Dengan selesainya profil ini semoga dapat memotivasi kinerja para pegawainya dalam meningkatkan mutu serta pelayanan yang prima dan professional dengan teknologi yang canggih / IT. 




Malang,……………………………….
Kepla KUA Kec. Blimbing
Ttd

H. Ahmad Sa’rani S. A
NIP. 19731113200031003

 

0 komentar:

Posting Komentar