Kantor Kemenag Kota Malang

Profil kantor Kementerian Agama Kota Malang dilihat dari salah satu sudut kawasan jalan Patimura Malang.Kantor nampak asri dan hijau menyegarkan mata yang memandangnya

Masjid Jami' Kota Malang

Ini adalah Masjid kebanggaan warga kota Malang, sebuah masjid dengan arsitektur yang sangat menarik dan unik menambah identitas kota Malang sebagai kota pelajar nan religius

Masjid Jami' Turen Kabupaten Malang

Sebuah Masjid yang sempat menggemparkan masyarakat Jawa Timur dan Indonesia secara umumnya, karena dipercayai ada kekuatan supranatural saat pembangunannya. Masjid ini memiliki cita arsitektur yang sangat indah dan menarik

Balaikota Malang

Salah satu destinasi wisata yang cukup menarik dan artistik di Kota Malang adalah Balai Kota yang arsitekturnya merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Kantor Urusan Agama

Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang adalah salah satu beberapa KUA di Kota Malang yang selalu siap memberikan pelayanan terbaiknya untuk masyarakat kota Malang

Selasa, 11 September 2018

Susunan Wali Nikah



Gambar di atas adalah susunan dan urut-urutan wali nikah bagi calon mempelai wanita yang hendak melaksanakan akad pernikahan. Keberadaan wali menjadi sangat penting bagi wanita atau gadis yang belum pernah menikah karena tanpa keberadaan dan izin dari wali Nasab biasanya kehendak nikahnya yang diajukan ke KUA akan ditunda. 

Rabu, 15 Agustus 2018

Persyaratan Nikah di KUA



1. Surat Keterangan Untuk Nikah ( Model N.1 )

  • Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 )
  • Surat Persetujuan Mempelai ( Model N.3 )
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua ( Model N.4 )
  • Surat Ijin Orang Tua usia Catin kurang dari 21 tahun ( Model N.5 )
  • Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah ( Model N.7 )
*) Untuk Model N.1 ; N.2 ; dan N.4 dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat

2. FC KTP dan KK ( 1 lembar )

3. FC Akte Kelahiran / Ijazah ( 1 lembar )

4. FC Imunisai TT ( bagi Catin Wanita )

5. Surat Ijin Komandan bilamana Catin anggota TNI/POLRI

6. Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA setempat bilamana Catin berasal dari luar Kecamatan Blimbing

7. Surat Akte Cerai (Asli) dari Pengadilan Agama bilamana Catin Duda/Janda Talak/Cerai

8. Surat Kematian ( ASLI ) / Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri (Model N.6) dan Buku Nikah Lama ( ASLI ) / Duplikat Akta Nikah bilamana Catin Duda / Janda Mati

9. Pas Photo berwarna beground biru ukuran 2 x 3 ( 3 Lembar )dan 3 x 4 ( 2 Lembar )

10. Surat Dispensasi dari Camat Setempat bilamana Pendaftaran Nikah /Pemeriksaan Catin dan Wali Nikah kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja 

11. FC. Buku Nikah orang tua Catin Putri bilamana Catin Putri anak Pertama

12. Surat Ketetapan Pengadilan Agama perihal Ijin Menikah, bilamana :
a. usia Catin Putri kurang dari 16 tahun
b. usia Catin Putra kurang dari 19 tahun
c. Poligami
d. Wali Adhol ( Wali Nasab tidak setuju pernikahan dimaksud )

13. Surat pernyataan belum pernah menikah bagi calon pengantin berumur 30 tahun keatasmengetahui kelurahan setempat

14. FC. Ijazah SMA atau Akta Kelahiran 

15. Pendaftaran dan Pemeriksaan Catin dan Wali Nikah paling lambat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Pelaksanaan Pernikahan

Rabu, 01 Agustus 2018

Peran Wali Hakim Dalam Pernikahan





Sebagian masyarakat masih belum memahi fungsi pentingnya wali dalam pernikahan, sehingga ada kejadian kejadian ketika dengan mudah calon pengantin (khususnya yang putri) meminta kepada pihak berwenang di KUA Kecamatan Blimbing untuk menjadi wali nikah.

Padahal setelah dikonfirmasi alasannya mengapa yang bersangkutan meminta wali nikah – alasannya tidak jelas, seperti bapaknya sudah linglung atau hilang ingatan, tetapi ketika diminta surat keterangan resmi dari rumah sakit jiwa yang menjelaskan kondisi bapaknya, yang bersangkutan berkelit dan seterusnya.

Untuk itu ada baiknya, masyarakat mengetahui tentang kapan di perbolehkan menikah menggunakan wali hakim menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pengertian wali hakim yaitu:


Wali hakim adalah Pejabat yang di tunjuk oleh menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehya untukbertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

Adapun berpindahnya Wali nasab pada Wali Hakim apabila:

  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya Mafqud / Hilang
  • Walinya Baid /jauh (jarak Boleh qosor 92,5 km )
  • Walinya sedang sakit
  • Walinya tidak dapat di hubungi
  • Walinya sedang Ihrom ( Haji / Umroh )
  • Walinya Udhur
  • Walinya Adhol /mogok ( berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama ).


Demikian tulisan singkat tentang kapan bolehnya wali nasab digantikan wali hakim , semoga bermanfaat.

Cara Mengetahui Buku Nikah Asli Atau Palsu



Seperti yang sudah pernah ditulis sebelumnya, bahwa sekarang ini banyak oknum yang menawarkan jasa menikah siri yang juga memberikan buku/nikah.

Penawaran itu jelas menyesatkan dan ilegal, karena hanya Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan perwakilan pemerintah dalah hal ini Kementerian Agama yang berhak mengeluarkan buku/akta nikah bagi pengantin yang telah melangsungkan pernikahan resmi yang disaksikan dan dicatat oleh petugas pencatat pernikahan ( atau yang lebih sering disebut penghulu) .

Untuk itu bagi masyarakat harap berhati-hati dan tidak tergiur dengan penawaran seperti itu. Selain itu agar mudah mengetahui apakah buku yang mereka itu asli atau palsu, maka bisa diperhatikan dari beberapa hal berikut ini:

1. Buku nikah dikeluarkan sesuai tempat menikah. Misalnya: Si Ahmad dan Fatima menikah di wilayah kerja KUA Blimbing, meski keduanya bukan warga Kecamatan Blimbing, mereka mendapatkan buku nikahnya dari KUA Blimbing dan tercatat di Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) dan buku register nikah KUA blimbing. Oleh karenanya jika ada yang menikah disuatu wilayah kecamatan tertentu tetapi buku nikahnya dari KUA kecamatan lain, atau bahkan dari luar kabupaten/kota maka patut diduga buku nikah tersebut perlu diteliti kebenarannya.

2.Buku nikah asli mempunyai hologram bergambar lambang garuda pancasila pada halaman yang menunjukkan foto kedua pengantin. Hologram berwarna seperti ke-perak-an mengkilat dan dicetak secara khusus, sehingga diperlukana alat khusus dan tentu saja harganya jadi mahal jika dicetak dalam jumlah sedikit.

3. Semua buku nikah terbaru dilengkapi dengan nomor seri yang dengan model dan polanya melubangi buku nikah mulai dari halaman depan hingga belakang. Adapun nomor serinya adlah kode khusus dari Kementerian Agama sebagai penerbit yang sah dari buku nikah.

4. Buku nikah asli pada sampul bagian dalam buku terdapat segel berwarna abu-abu dengan logo Kementerian Agama.

5. Buku nikah asli mempunyai plastik laminating berhologram pada halaman yang terdapat foto kedua pengantin. Pada plastik laminating ini juga terdapat pita pengamannya.

6. BUku nikah yang asli mempunyai tanda air (water mark) berupa logo burung garuda dan logo Kementerian Agama setiap halaman buku nikah pada setiap halaman dalam buku.Cara mengetahuinya adalah dengan cara diterawang.

7. Buku nikah yang asli terdapat garis kuning dan biru pada halaman dalam buku saat dipapar oleh sinar warna biru.

Berikut penjelasan dari Dirjen Bimas Islam terkait ciri-ciri buku nikah Asli dan Palsu. 


Bagian Wali Nasab Menurut KHI




Sebagian masyarakat belum mengetahui kedudukan wali dalam pernikahan, termasuk siapa saja yang berhak menjadi wali bagi calon pengantin perempuan.

Untuk itu pada tulisan kali ini akan kami paparkan pengertian wali dan siapa saja yang bisa menjadi wali dalam pernikahan sesuai Menurut Kompillasi Hukum Islam

Pada Pasal 20


(1) yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi sarat hukum Islam yakni, muslim, aqil dan baligh..

(2) Wali nikah terdiri dari :

a. Wali nasab
b. wali hakim

Pasal 21


(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukandari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama, kelompok kerabat lai-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjai wali, mak yang paling berhak menjadi wali ialah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah adalah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah

(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Adapun secara detail urutan wali nasab adalah sebagai berikut

1. Ayah kandung,
2. Kakek (dari garis ayah) dan seterusnya ke atas dalm garis laki-laki,
3. Saudara laki-laki sekandung,
4. Saudara laki-laki seayah,
5. Anak laki-laki saudara laki-laki saudara sekandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung,
8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
9. Saudara laki-laki ayah sekandung (paman),
10. Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah),
11. Anak laki-laki paman sekandung,
12. Anak laki-laki paman seayah,
13. Saudara laki-laki kakek sekandung,
14. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung,
15. Anak laki-lakisaudara laki-laki kakek seayah.

Tupoksi KUA

TUGAS DAN FUNGSI KUA

            Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan sangat strategis, karena Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti pencatatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan, sosialisasi hisab rukyat, pembinaan hubungan baik dengan para ulama pemuka agama dan penyelenggaraan pencatatan dan pembuatan Akta Wakaf. Perubahan yang terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi, menuntut Kantor Urusan Agama Kecamatan bergerak cepat dalam mengemban tugas yang bertambah berat.
            Kantor Urusan Agama dibawah Kementerian Agama yang sentralistik harus berusaha sekuat tenaga mensejajarkan diri dengan instansi lain yang berada dalam lingkup otonomi daerah yang lebih leluasa dalam pengembangan diri karena memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dana daerah.
Untuk menjalankan tugas berat tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan membutuhkan kinerja yang optimal yang didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni dari karyawan dan karyawati  Setiap karyawan-karyawati Kantor Urusan Agama harus melek teknologi tidak gagap dalam menghadapi kemajuan zaman. Era Global saat ini menuntut segala sesuatunya diselesaikan dengan cepat dan rapi. Komputerisasi arsip, data dan penulisan akta nikah merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari lagi. Jalinan hubungan dengan masyarakat melalui media internet merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihindari lagi. Disamping itu, dukungan perencanaan yang baik dan strategis merupakan langkah awal dalam melakukan pengkokohan kinerja yang bertanggungjawab bagi terwujudnya visi dan misi Departemen Agama secara umum dan Kantor Urusan Agama Kecamatan secara khusus.
            Pada dasarnya setiap kebijaksanaan operasional dalam menentukan keberhasilan program dan kegiatan satuan organisasi, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan, terlebih dahulu dibuat suatu landasan kebijakan yang akan ditempuh untuk menentukan tujuan apa yang akan dicapai, sasaran apa yang harus dilakukan, serta bagaimana merealisasikannya.
            Untuk mencapai tujuan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang membuat program kerja sebagai landasan kebijakan, dalam rangka merealisasikan tujuan yang tertuang dalam visi dan misi KUA Kecamatan Blimbing.
            Dengan memperhatikan visi dan misi dan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan untuk mencapai visi dan misi bisa dilihat tentang kegagalan atau keberhasilan satuan organisasi dalam hal ini Kantor Urusan Agama dimaksud.

Visi KUA Kecamatan Blimbing

Dalam rangka menunjang pelayanan pada masyarakat Kota Malang terutama sekali warga di lingkungan Kecamatan Blimbing,  maka perlu ditetapkan Visi KUA sebagai pedoman dan acuan dalam pelayanan kepada masyarakat. Adapun Visi KUa adalah sebagai berikut:

Visi
"Terwujudnya masyarakat kecamatan Blimbing yang agamis,sadar hukum, beretika dan budaya dilandasi dengan akhlaqul karimah, baik antara internal dan antar umat beragama"


Misi    :
  1. Berupaya meningkatkan kualitas SDM sebagai pelayan masyarakat.
  2. Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat berbasis teknologi informasi di bidang NTCR, Wakaf dan Ibsos.
  3. Memperkokoh kerukunan internal dan eksternal umat beragama sehingga tercipta kedamaian.
  4. Berpatisipasi dalam menjaga kehormonisan rumah tangga melalui pembekalan calon pengantin dan penasihatan perkawinan.
  5. Berpatisipasi aktif dalam pemberdayaan lembaga-lembaga ke agamaan dalam bingkai pembangunan nasionala.
Mengadakan koordinasi dengan pejabat setempat dan pejabat lintas lintas sektoral.

Selayang Pandang

PENDAHULUAN

            Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan sangat strategis, karena Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti pencatatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan, sosialisasi hisab rukyat, pembinaan hubungan baik dengan para ulama pemuka agama dan penyelenggaraan pencatatan dan pembuatan Akta Wakaf. Perubahan yang terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi, menuntut Kantor Urusan Agama Kecamatan bergerak cepat dalam mengemban tugas yang bertambah berat.
            Kantor Urusan Agama dibawah Kementerian Agama yang sentralistik harus berusaha sekuat tenaga mensejajarkan diri dengan instansi lain yang berada dalam lingkup otonomi daerah yang lebih leluasa dalam pengembangan diri karena memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dana daerah.
Untuk menjalankan tugas berat tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan membutuhkan kinerja yang optimal yang didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni dari karyawan dan karyawati  Setiap karyawan-karyawati Kantor Urusan Agama harus melek teknologi tidak gagap dalam menghadapi kemajuan zaman. Era Global saat ini menuntut segala sesuatunya diselesaikan dengan cepat dan rapi. Komputerisasi arsip, data dan penulisan akta nikah merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari lagi. Jalinan hubungan dengan masyarakat melalui media internet merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihindari lagi. Disamping itu, dukungan perencanaan yang baik dan strategis merupakan langkah awal dalam melakukan pengkokohan kinerja yang bertanggungjawab bagi terwujudnya visi dan misi Departemen Agama secara umum dan Kantor Urusan Agama Kecamatan secara khusus.
            Pada dasarnya setiap kebijaksanaan operasional dalam menentukan keberhasilan program dan kegiatan satuan organisasi, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan, terlebih dahulu dibuat suatu landasan kebijakan yang akan ditempuh untuk menentukan tujuan apa yang akan dicapai, sasaran apa yang harus dilakukan, serta bagaimana merealisasikannya.
            Untuk mencapai tujuan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang membuat program kerja sebagai landasan kebijakan, dalam rangka merealisasikan tujuan yang tertuang dalam visi dan misi KUA Kecamatan Blimbing.
            Dengan memperhatikan visi dan misi dan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan untuk mencapai visi dan misi bisa dilihat tentang kegagalan atau keberhasilan satuan organisasi dalam hal ini Kantor Urusan Agama dimaksud. 

1. Letak Geografis.
 KUA Kecamatan blimbing beralamat di Jalan Indragiri IV/11 Telpon (0341) 471104. Kecamatan Blimbing merupakan kecamatan paling utara  dari lima kecamatan yang ada di Wilayah Kota Malang yang memiliki wilayah kerja terluas dibanding KUA lain. Kantor KUA Kec. Blimbing berada pada titik kordinat -7°59’30.04” LS dan 112°38’51.68” BT dengan  ketinggian 430 m dari permukaan air laut . KUA Blimbing berada pada 2.21 Km dari Tugu Balai Kota Malang. Wilayah Kerja KUA Blimbing, 60 % berada di utara kota Malang.

2. Kondisi Sosiokultural
Kecamatan Blimbing merupakan bagian dari kota Malang yang 20 % wilayahnya merupakan daerah pedesaan. Karena itu sebagian besar penduduk yang bermukim di wilayah Kecamatan Blimbing lebih kental dengan budaya Jawa tentunya, mayoritas penduduk Kecamatan Blimbing berprofesi sebagai pedagang pegawai dan yang pinggiran sebagai petani.

Luas Wilayah Tahun 2006 :



No.
Nama Kecamatan
Luas / H
1.
Kecamatan Klojen
909.783
2.
Kecamatan Blimbing
1.800.538
3.
Kecamatan Kedung Kandang
4.206. 957
4.
Kecamatan Lowokwaru
2.270. 546
5.
Kecamatan Sukun
2. 517. 809

Jumlah
11. 705. 633
  

Visi :
Terwujudnya masyarakat kecamatan Blimbing yang agamis,sadar hukum, beretika dan budaya dilandasi dengan akhlaqul karimah, baik antara internal dan antar umat beragama.

Misi    :
1.Berupaya meningkatkan kualitas SDM sebagai pelayan masyarakat.
2.Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat berbasis teknologi informasi di bidang NTCR, Wakaf  dan Ibsos.
3.Memperkokoh kerukunan internal dan eksternal umat beragama sehingga tercipta kedamaian.
4.Berpatisipasi dalam menjaga kehormonisan rumah tangga melalui pembekalan calon pengantin dan  penasihatan perkawinan.
5.Berpatisipasi aktif dalam pemberdayaan lembaga-lembaga ke agamaan dalam bingkai   pembangunan nasionala.
6.Mengadakan koordinasi dengan pejabat setempat dan pejabat lintas lintas sektoral.

Tujuan
 Terwujudnya hubungan koordinatif secara harmonis antara pegawai KUA Kecamatan Blimbing
 Peningkatan skill individu dalam pelayanan NR, Zawa Ibsos, dan administrasi perkantoran.
 Terciptanya hubungan yang harmonis secara dinamis dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lembaga keagamaan yang ada di kecamatan Blimbing
 Peningkatan  perbaikan dan pengadaan sarana-prasarana menuju pelayanan prima terutama komputerisasi seluruh unit pelayanan secara online.
 Perbaikan pelayanan kehidupan umat beragama serta Pemantapan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.

Sasaran : a. Terciptanya produktifitas kerja, kedisplinan dan profesionalisme pegawai sebagai pelaksanaan pelayanan publik.
b. Terwujudnya spesialisasi skill individu pegawai pada tugasnya.
c. Terjalinnya hubungan dan kerjasama yang sinergis secara baik dengan instansi terkait, ormas-ormas dan lembaga-lemabaga keagamaan sehingga terjadi singkronisasi program.
d. Terpenuhinya sarana-prasarana yang memadai dengan managemen yang baik guna memberi pelayanan yan terbaik bagi masyarakat.
e. Terciptanya pelayanan prima pada umat beragama sehingga bisa menigkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.

Usaha-Usaha dalam  Mencapai Tujuan Dan Sasaran :Untuk merealisasikan tujuan yang diinginkan dan sasaran yang ingin dicapai Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing  telah menyusun program dan kegiatan sebagai berikut :

PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN BLIMBING
A. Pembinaan
 1. Pembinaan Staf
 2. Pembinaan Pembantu Penghulu
 3. Pembinaan P2A (Pembinaan Pengamalan Agama)
 4. Pembinaan BP.4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)

B. Pelayanan

1.  Pelayanan Nikah / Rujuk
    a.  Pendaftaran Nikah / Rujuk baik secara offline maupun online
    b.  Pemeriksaan Catin dan Wali Nikah
    c.  Penasihatan Catin (SUSCATIN) secara periodik :
         secara massal terkodinir se Kota Malang 4 x dalam 1 tahun
         secara massal se Kecamatan Blimbing 4x dalam 1 tahun
         insidentil harian.
    d.  Pelaksanaan Akad Nikah
    e.  Komputerisasi Pencatatan Register Nikah
    f.  Pencatatan Talak dan Cerai Gugat
    g.  Komputerisasi Pelayanan dan Pembinaan Zakat Wakaf
    h.  Komputerisasi penghitungan Hisab Rukyat

2.  Dokumentasi dan Statistik
    a. Dokumentasi
    b. Statistik
3.  Koordinasi
    a. Lintas Sektoral
    b. Vertikal

Tugas Pokok Dan Fungsi KUA
1. Tugas Pokok
   Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Bblimbing Kota Malang Propinsi Jawa Timur sesuai KMA 517 tahun 2001 pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten  / kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan
2. Fungsi
   Berdasarkan pasal 3 KMA 517 tahun 2001, Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang menjalankan fungsi :
   a.    Penyelenggaraan Statistik dan Dokumentasi
   b.    Penyelenggaraan Surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah  tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan;
   c.    Pelaksana pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, baitul maal dan ibadah social, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah  sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen  Bimas Islam dasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam Mewujudkan Visi dan Misi KUA Blimbing.
1. DESEMBER 2006, PENGEMBANGAN PENGOLAHAN DATA SINR
2. MEI 2007, SIDIK JARI,CETAK BUKU NIKAH DAN NB DI KUA KLOJEN MALANG. KUA BLIMBING MENGIKUTINYA 2 BULAN KEMUDIAN.
3. AGUSTUS 2007,  NC ONLINE MELALUI SINR TERHUBUNG PADA  http://kuakeblimbing.com
4. Maret 2008, Pengembangan SINR dengan cetak Akta Ikrar Wakaf (solusi dihentikannya pengiriman stok blangko ikrar wakaf)
5. Maret 2009, Pendaftaran Nikah Online melalui site http://bblimbing.depagkotamalang.go.id
6. Desember 2009, Print Out Sidik Jari dan Tanda Tangan  Pada Register (nikah kantor) dan NB
7. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Rehab Kantor.

PENUTUP

Demikianlah sekilas profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, semoga sedikit banyak bisa memberikan arti dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengemban Visi dan Misi di Wilayah Kecamatan blimbing Kota Malang baik di dalam bidang pernikahan khususnya maupun keagamaan umumnya.
Dengan selesainya profil ini semoga dapat memotivasi kinerja para pegawainya dalam meningkatkan mutu serta pelayanan yang prima dan professional dengan teknologi yang canggih / IT. 




Malang,……………………………….
Kepla KUA Kec. Blimbing
Ttd

H. Ahmad Sa’rani S. A
NIP. 19731113200031003