1. Surat Keterangan Untuk Nikah ( Model N.1 )
- Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 )
- Surat Persetujuan Mempelai ( Model N.3 )
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua ( Model N.4 )
- Surat Ijin Orang Tua usia Catin kurang dari 21 tahun ( Model N.5 )
- Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah ( Model N.7 )
2. FC KTP dan KK ( 1 lembar )
3. FC Akte Kelahiran / Ijazah ( 1 lembar )
4. FC Imunisai TT ( bagi Catin Wanita )
5. Surat Ijin Komandan bilamana Catin anggota TNI/POLRI
6. Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA setempat bilamana Catin berasal dari luar Kecamatan Blimbing
7. Surat Akte Cerai (Asli) dari Pengadilan Agama bilamana Catin Duda/Janda Talak/Cerai
8. Surat Kematian ( ASLI ) / Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri (Model N.6) dan Buku Nikah Lama ( ASLI ) / Duplikat Akta Nikah bilamana Catin Duda / Janda Mati
9. Pas Photo berwarna beground biru ukuran 2 x 3 ( 3 Lembar )dan 3 x 4 ( 2 Lembar )
10. Surat Dispensasi dari Camat Setempat bilamana Pendaftaran Nikah /Pemeriksaan Catin dan Wali Nikah kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja
11. FC. Buku Nikah orang tua Catin Putri bilamana Catin Putri anak Pertama
12. Surat Ketetapan Pengadilan Agama perihal Ijin Menikah, bilamana :
a. usia Catin Putri kurang dari 16 tahun
b. usia Catin Putra kurang dari 19 tahun
c. Poligami
d. Wali Adhol ( Wali Nasab tidak setuju pernikahan dimaksud )
13. Surat pernyataan belum pernah menikah bagi calon pengantin berumur 30 tahun keatasmengetahui kelurahan setempat
14. FC. Ijazah SMA atau Akta Kelahiran
15. Pendaftaran dan Pemeriksaan Catin dan Wali Nikah paling lambat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Pelaksanaan Pernikahan